Sekretariat merupakan unsur pelaksana Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris dan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pelayanan umum, kepegawaian dan perlengkapan, keuangan, perencanaan dan pengendalian program, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan tugas bidang secara terpadu.

Pasal 11

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,  Sekretaris menyelenggarakan fungsi  :

    1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran SKPD;
    2. Mengatur pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan perlengkapan SKPD ;
    3. Mengatur pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan SKPD;
    4. Menyusun evaluasi dan pelaporan kegiatan SKPD ;
    5. Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan tugas bidang secara terpadu ; dan

f.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.

 

Pasal 12

Sekretaris terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Sub Bagian Umum, Kepegawaian,  dan Perlengkapan

 

 

 

 

Paragraf 1

Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program

 

Pasal 13

 

        1. Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program merupakan unsur pelaksana Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok menyiapkan dan menghimpun data dari bidang sebagai bahan penyusunan program dan anggaran Badan pendapatan daerah, serta menghimpun bahan penyusunan pelaporan.

 

        1. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program menyelenggarakan fungsi  :
  1. Menyiapkan bahan dan data penyusunan program dan anggaran;
  2. Menghimpun data dari semua bidang sebagai bahan dalam penyusunan program dan anggaran ;
  3. Pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
  4. Menyelenggarakan pelaporan dinas ; dan
  5. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

 

Paragraf 2

Sub Bagian Keuangan

 

Pasal 14

  1. Sub Bagian Keuangan merupakan unsur pelaksana Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan rencana, pengelolaan dan pengendalian keuangan, melaksanakan penatausahaan dan pelaporan keuangan

 

  1. Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a.   Menyusun rencana kegiatan anggaran keuangan.

b.   Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian keuangan.

c.   Menghimpun, mengklarifikasi serta mengolah data dan bahan analisa pelaksanaan anggaran, pembukuan,

d.   Perbendaharaan dan verifikasi.

e.   Melaksanakan akuntansi keuangan; dan

f.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

 

 

 

 

 

 

Paragraf 3

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan

 

Pasal 15

  1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan merupakan unsur pelaksana Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan umum, administrasi perkantoran, kepegawaian, kehumasan dan protokol serta perlengkapan.

 

  1. Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian,  dan Perlengkapan, menyelenggarakan fungsi :  

a. Menyelenggarakan pelayanan umum, tata usaha dan surat menyurat.

b.   Melakukan perencanaan kebutuhan, pengelolaan dan pengendalian, perlengkapan, perbekalan serta sarana dan prasarana

c.   Melaksanakan urusan kepegawaian.

d.   Melaksanakan urusan kehumasan dan keprotokolan.

e.   Melaksanakan urusan perpustakaan dan kearsipan.

f.    Menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan; dan

g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

 

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
[email protected]
081345586853