Sekretariat merupakan unsur pelaksana Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris dan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pelayanan umum, kepegawaian dan perlengkapan, keuangan, perencanaan dan pengendalian program, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan tugas bidang secara terpadu.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Pasal 12
Sekretaris terdiri dari :
Paragraf 1
Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program
Pasal 13
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan
Pasal 14
a. Menyusun rencana kegiatan anggaran keuangan.
b. Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian keuangan.
c. Menghimpun, mengklarifikasi serta mengolah data dan bahan analisa pelaksanaan anggaran, pembukuan,
d. Perbendaharaan dan verifikasi.
e. Melaksanakan akuntansi keuangan; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Paragraf 3
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan
Pasal 15
a. Menyelenggarakan pelayanan umum, tata usaha dan surat menyurat.
b. Melakukan perencanaan kebutuhan, pengelolaan dan pengendalian, perlengkapan, perbekalan serta sarana dan prasarana
c. Melaksanakan urusan kepegawaian.
d. Melaksanakan urusan kehumasan dan keprotokolan.
e. Melaksanakan urusan perpustakaan dan kearsipan.
f. Menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat