Severity: Warning
Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_sessionbfd4dcn3rjpp8uidl8lo83214ofc0m1d): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
MMC Kobar - Mengawali tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan survei lapangan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Sekonyer Kecamatan Kumai pada (18/1). Survei ini dilakukan sebagai upaya validasi data ketetapan pajak daerah khususnya penilaian pajak PBB-P2.
Kepala Bapenda Kobar, melalui Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi Hairunnisa mengatakan bahwa di tahun anggaran 2022 Bapenda Kobar akan melaksanakan fokus kegiatan pemutakhiran dan validasi data. Selain itu juga ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan bertujuan untuk menggali potensi pajak daerah di masing-masing wilayah desa/kelurahan yang ada di Kobar.
“Survei kali ini kita lakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kobar terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang mana setiap tahunnya kita keluarkan data tersebut dalam bentuk SK. Selain penyelesaian NJOP PBB-P2 juga ada penambahan objek pajak di desa, yaitu PBB-P2 di tahun 2022 ini,” terang Hairunnisa.
“Kita pastikan hasil survei lapangan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan kondisi riil dan aturan yang berlaku terhadap ketetapan pajak daerah khususnya Pajak PBB-P2,” imbuhnya kembali.
Saat ini proses penetapan NJOP PBB-P2 tahun 2022 dan pembayaran 2 pajak daerah (Pajak BPHTB dan PBB-P2) masih belum bisa dilakukan, mengingat SK ketetapan NJOP PBB-P2 masih dalam tahap proses untuk disesuaikan.
“Di akhir Januari untuk dua pajak daerah tersebut kita pastikan sudah bisa dilakukan transaksinya baik pendaftaran, ketetapan dan pembayaran pajaknya,” tandasnya.
Bersama Bapenda, mewujudkan harapan daerah.
(bapenda kobar/edt:mri)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat