A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_sessionbfd4dcn3rjpp8uidl8lo83214ofc0m1d): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

BAPENDA KOBAR - Badan Pengelola Pendapatan Daerah

Di Tahun 2022, Bapenda Kobar Targetkan Pemutakhiran Data Pajak Daerah

MMC Kobar - Mengawali tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan survei lapangan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Sekonyer Kecamatan Kumai pada (18/1). Survei ini dilakukan sebagai upaya validasi data ketetapan pajak daerah khususnya penilaian pajak PBB-P2.

Kepala Bapenda Kobar, melalui Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi Hairunnisa mengatakan bahwa di tahun anggaran 2022 Bapenda Kobar akan melaksanakan fokus kegiatan pemutakhiran dan validasi data. Selain itu juga ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan bertujuan untuk menggali potensi pajak daerah di masing-masing wilayah desa/kelurahan yang ada di Kobar.

“Survei kali ini kita lakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kobar terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang mana setiap tahunnya kita keluarkan data tersebut dalam bentuk SK. Selain penyelesaian NJOP PBB-P2 juga ada penambahan objek pajak di desa, yaitu PBB-P2 di tahun 2022 ini,” terang Hairunnisa.

“Kita pastikan hasil survei lapangan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan kondisi riil dan aturan yang berlaku terhadap ketetapan pajak daerah khususnya Pajak PBB-P2,” imbuhnya kembali.

Saat ini proses penetapan NJOP PBB-P2 tahun 2022 dan pembayaran 2 pajak daerah (Pajak BPHTB dan PBB-P2) masih belum bisa dilakukan, mengingat SK ketetapan NJOP PBB-P2 masih dalam tahap proses untuk disesuaikan.

“Di akhir Januari untuk dua pajak daerah tersebut kita pastikan sudah bisa dilakukan transaksinya baik pendaftaran, ketetapan dan pembayaran pajaknya,” tandasnya.

Bersama Bapenda, mewujudkan harapan daerah

(bapenda kobar/edt:mri)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
badanpendapatankobar@gmail.com
081345586853