Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan
Pasal 27
Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan merupakan unsur pelaksana Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam penyusunan rencana pendapatan, Pembinaan Teknis Pemungutan, Pemantauan dan penggalian peningkatan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan dan tunggakan Pajak Daerah dan BPHTB.
Pasal 28
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan rencana kegiatan Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan;
- Penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan;
- Pelaksanaan penagihan Pajak Daerah yang telah melampaui masa / jatuh tempo;
- Pengumpulan serta pengolahan data sumber-sumber penerimaan daerah lainnya diluar pajak daerah dan retribusi daerah;
- Pengelolaan piutang pajak daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 29
Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, terdiri dari:
-
-
- Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah;
- Sub Bidang Penagihan PBB-P2 dan BPHTB;
- Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan.
Paragraf 1
Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah
Pasal 30
- Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah merupakan unsur pelaksana Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perencanaan Penagihan Pajak Daerah.
- Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kegiatan penagihan Pajak daerah;
- Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah;
- Pengadministrasian dokumen tagihan Pajak daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan.
Paragraf 2
Sub Bidang Penagihan PBB-P2 dan BPHTB
Pasal 31
- Sub Bidang Penagihan PBB-P2 dan BPHTB merupakan unsur pelaksana Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perencanaan Penagihan PBB-P2 dan BPHTB.
- Kepala Sub Bidang Penagihan PBB-P2 dan BPHTB, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kegiatan penagihan PBB-P2 dan BPHTB;
- Penerbitan Surat Tagihan PBB-P2 dan BPHTB;
- Pengadministrasian dokumen tagihan PBB-P2 dan BPHTB; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan
Paragraf 3
Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan
Pasal 32
- Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan merupakan unsur pelaksana Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melakukan Penyiapan Administrasi Pembukuan dan Pelaporan, tentang hasil dari penagihan Pajak daerah, BPHTB, Retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah.
- Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Pembukuan dan Pelaporan;
- Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan Pajak, BPHTB, Retribusi, dan lain-lain pendapatan ke dalam Buku penerimaan;
- Pembuatan Laporan Realisasi Penerimaan Pajak, BPHTB, Retribusi, dan lain-lain pendapatan atas dasar penetapan, penerimaan, tunggakan per jenis Pajak Daerah, BPHTB, Retribusi Daerah dan lain-lain pendapatan daerah;
- Pembuatan laporan realisasi penerimaan secara periodik yaitu : Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan