Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan
Pasal 21
Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan merupakan unsur pelaksana Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam membina, merencanakan, mengkoordinasikan, perhitungan, penetapan, dan penanganan keberatan wajib pajak daerah dan BPHTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Kepala Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan operasional pelaksanaan program kerja Bidang Perhitungan, Penetapan dan Penanganan Keberatan;
- Pelaksanaan perhitungan, penetapan pajak daerah dan BPHTB;
- Penanganan keberatan Wajib Pajak Daerah dan BPHTB;
- Pelaksanaan Rekonsiliasi Ketetapan dengan Penyetoran Pajak Daerah dan BPHTB; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 23
Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan, terdiri dari :
- Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan PBB-P2 dan BPHTB;
- Sub Bidang Penanganan Keberatan.
Paragraf 1
Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah
Pasal 24
- Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah merupakan unsur pelaksana Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perhitungan dan penetapan pajak daerah selain PBB-P2 dan BPHTB.
- Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kegiatan program Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah selaian PBB-P2 dan BPHTB;
- Perhitungan dan penetapan pajak daerah selain PBB-P2 dan BPHTB;
- Legalisasi Tanda Lunas Pembayaran Pajak kepada Wajib Pajak Daerah selain PBB-P2 dan BPHTB;
- Pembuatan laporan dalam pelaksanaan perhitungan dan penetapan pajak daerah selain PBB, P2 dan BPHTB; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan.
Paragraf 2
Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan PBB-P2 dan BPHTB
Pasal 25
- Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan PBB- P2 dan BPHTB merupakan unsur pelaksana Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perhitungan dan penetapan PBB – P2 dan BPHTB.
- Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan PBB- P2 dan BPHTB, menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kegiatan program Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan PBB dan BPHTB;
- Perhitungan dan penetapan PBB dan BPHTB;
- Verifikasi SSPD BPHTB;
- Pembuatan laporan dalam pelaksanaan perhitungan dan penetapan PBB- dan P2 dan BPHTB; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan.
Paragraf 3
Sub Bidang Penanganan Keberatan
Pasal 26
- Sub Bidang Penanganan Keberatan merupakan unsur pelaksana Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang menyiapkan dokumen pengajuan keberatan dari Wajib Pajak.
- Kepala Sub Bidang Penanganan Keberatan, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan kegiatan program kerja Sub Bidang Penanganan Keberatan;
- Pelaksanaan Pengecekan dan pengotrolan untuk pelaksanaan Sub Bidang Penanganan Keberatan;
- Penyiapan data untuk bahan penanganan keberatan;
- Melakukan Verifikasi lapangan terhadap pengajuan keberatan;
- Pembuatan laporan hasil Keberatan yang sudah dilakukan untuk bahan lebih lanjut; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan.