MMC Kobar - Electronic Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau biasa dikenal dengan e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2), digadang-gadang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai inovasi pelayanan pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengakses pajak daerah khususnya PBB-P2. Pada kamis (18/3) Bapenda Kobar melakukan giat launching e-SPPT sekaligus penyerahan secara simbolis SPPT PBB-P2 tahun 2021 di Aula Bappeda Kobar.
e-SPPT bisa diakses wajib pajak dengan memasukan NOP (Nomor Objek Pajak) atau NIK yang sudah tervalidasi di data PBB-P2, wajib pajak bisa langsung mengetahui ketetapan ataupun piutang pajak mereka. Melalui e-SPPT PBB-P2, Bapenda Kobar mencoba menyesuaikan perkembangan digitalisasi yang saat ini berkembang pesat khususnya di Kobar.
e-SPPT dapat diakses melalui laman web https://e-sppt.kotawaringinbaratkab.go.id. Launching aplikasi e-SPPT ini diresmikan langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Dalam sambutannya Hj Nurhidayah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada wajib pajak atas partisipasinya dalam membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Walaupun dimasa pandemi Covid-19 kita masih bisa bertahan dalam meningkatkan PAD,” ucap Hj Nurhidayah.
Banyak wajib pajak mengatakan bahwa SPPT PBB-P2 tidak sampai ke wajib pajak. Dengan e-SPPT PBB-P2 Bapenda Kobar mengharapkan wajib pajak bisa terlayani dengan mudah dan efisiensi waktu dengan cepat.
Kepala Bapenda Molta Dena dalam laporannya mengatakan bahwa e-SPPT PBB-P2 adalah salah satu pelayanan prima yang pemda cita-citakan sebagai cara untuk mewujudkan Kobar yang mandiri.
“Kita percaya dengan aplikasi IT membuat sistem kelola pajak kita menjadi lebih mudah, lebih praktis, terhindar dari human error, akuntabilitasnya terjamin, dipercaya oleh wajib pajak, partisipasi Wajib Pajak meningkat muaranya PAD meningkat. Secara sistem sesungguhnya seluruh jenis pajak sudah bisa difasilitasi secara online sistem, namun masih dalam proses koneksi host to host dengan sistem yang ada di perbankan, ditargetkan di TA 2021 semuanya sudah berjalan,” ucap Molta.
Selain launching e-SPPT PBB-P2, Bapenda Kobar juga memberikan secara simbolis SPPT PBB-P2 manual kepada Kecamatan Arut selatan.
“SPPT PBB-P2 sudah kita serahkan semuanya kepada kelurahan/desa di Kobar pada akhir bulan Februari kemarin. Bagi wajib pajak yang belum menerima bisa langsung melakukan pengecekan pada aplikasi e-SPPT yang sudah kita launching hari ini,” imbuhnya.
Wajib pajak yang menemukan data NIK atau data PBB-P2 yang belum mutakhir diharapkan untuk melakukan pemutakhiran data ke Bapenda Kobar.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat