MMC Kobar - Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 70 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengelolaan Pajak Daerah. Untuk itu pada Rabu (17/11) Bapenda Kobar melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula kantor Dinas Peindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kobar.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kobar, Tengku Ali Syahbana, Kepala Bapenda Kobar, M. N. Ikhsan dan KPP Pratama Pangkalan Bun serta peserta diskusi diantaranya tokoh masyarakat, SOPD terkait dan perwakilan wajib pajak.
Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dilingkungan masing-masing.
Standar Pelayanan Publik adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 25 Tahun 2009, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahuin 2014
Kepala Bapenda M. N. Ikhsan menyampaikan dalam sambutannya, kegiatan ini dilaksanakan unruk keselarasan dan kesepahaman alur pelayanan dan standar pelayanan di Bapenda Kobar.
”Kita buka forum konsultasi publik ini untuk memberikan transaparasi Bapenda kepada mitra dan wajib pajak yang selalu melakukan transaksi pajak baik administrasi ataupun pembayaran Pajak Daerah. Selain itu juga kegiatan ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kobar Nomor : 060/247/ORGS tanggal 5 Oktober terkait hal permintaan pelaporan penyelenggaran Forum Komunikasi Publik,” ungkap M. N. Ikhsan.
Ikhsan melanjutkan bahwa Bapenda Kobar akan menerima kritik, saran dan masukan yang membangun agar terciptanya kemudahan pelayanan di Bapenda Kobar. Selain itu juga ia meminta kepada masyarakat kobar bukan hanya di kegiatan ini saja, apa yang menjadi kekurangan dalam pelayanan kiranya bisa memberikan masukan secara langsung maupun tertulis.
”14 poin harus kita penuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk pelayanan, sarpras, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja pelaksana,” pungkasnya.
“Bersama Bapenda, mewujudkan harapan daerah”. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat