KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagian Kesatu
Jabatan Fungsional Tertentu
Pasal 39
- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Bagian Kedua
Jabatan Fungsional Umum
Pasal 40
- Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
- Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Pendapatan Daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
- Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
- Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Pendapatan Daerah dengan Keputusan Bupati.
- Dalamhalterjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Setiap ASN yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan fungsional umum.
- Pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemindahan ASN dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Pendapatan Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Uraian tugas Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada Badan Pendapatan Daerah ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB VII
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 41
- UPTB mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Badan Pendapatan Daerah.
- UPTB dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Badan.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 42
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan pemegang Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horisontal baik dalam lingkungan Badan maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
- Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti, memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.