Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan

 

Pasal 33

 

Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengaturan, pembinaan, evaluasi, pengembangan, monitoring, pengawasan, Pemeriksaan dan penyidikan.

 

Pasal 34

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasmenyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rumusan kebijakan teknis pada Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan;
  2. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan;
  3. Pelaksanaan monitoring dan pengawasan terhadap Wajib Pajak, PBB-P2 dan BPHTB, Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Wajib Pajak, PBB-P2 dan BPHTB, Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pengembangan terhadap produk hukum daerah dan kebijakan di bidang pendapatan daerah;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga/badan/instansi dan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Pembagian tugas, pemberian petunjuk dan arahan kepada para Kepala Sub Bidang agar dalam melaksanakan tupoksinya terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kelancaran tugas dilapangan;
  9. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap bawahan dalam melaksanakan tugasnya;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 35

 

Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Monitoring dan Pengawasan;
  2. Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan;
  3. Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan

 

Paragraf 1

Sub Bidang Monitoring dan Pengawasan

 

Pasal 36

 

  1. Sub Bidang Monitoring dan Pengawasan merupakan unsur pelaksana Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan monitoring dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pada Sub Bidang Monitoring dan Pengawasan.

 

  1. Kepala Sub Bidang Monitoring dan Pengawasan,  menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja pada Sub Bidang Monitoring dan Pengawasan;
  2. Penyiapan, pengumpulan bahan dan data serta penggalian informasi dan keterangan dari berbagai sumber;
  3. Pelaksanaan monitoring dan pengawasan terhadap Wajib Pajak, PBB-P2 dan BPHTB, Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga/badan/instansi dan pihak terkait hingga ke tingkat RT/RW untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksaan pemungutan Pajak Daerah dan BPHTB;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan.

 

Paragraf 2

Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan

Pasal 37

  1. Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan merupakan unsur pelaksana Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan, evaluasi serta pelaporan pada Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan.

 

  1. Kepala Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja pada Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan;
  2. Pembagian tugas dan pemberian arahan kepada staf/pelaksana di lingkungan Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Penyiapan, pengumpulan bahan dan data serta penggalian informasi dan keterangan dari berbagai sumber;
  4. Pelaksanaan tugas pemeriksaan dan penyidikan terhadap Wajib Pajak, PBB-P2 dan BPHTB, Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga/badan/instansi dan pihak terkait hingga ke tingkat RT/RW untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap staf/pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan.

         

Paragraf 3

Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan

Pasal 38

  1. Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan evaluasi/kajian dan pengembangan terhadap produk hukum daerah dan kebijakan dibidang perpajakan/retribusi daerah/lain-lain pendapatan asli daerah serta pelaporan pada Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
  2. Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja pada Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan;
  2. Pembagian tugas dan pemberian arahan kepada staf/pelaksana di lingkungan Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Penyiapan, pengumpulan bahan dan data produk hukum pusat/nasional/daerah maupun dari berbagai sumber lainnya;
  4. Pelaksanaan tugas evaluasi/kajian dan pengembangan terhadap produk hukum daerah dan kebijakan dibidang perpajakan/retribusi /lain-lain pendapatan asli daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga/badan/instansi dan pihak terkait hingga ke tingkat RT/RW untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap staf/pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan.

 

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
[email protected]
081345586853