RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN

 PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

 

                   Bagian Kesatu

                   Kepala Badan

 

                   Pasal 8

 

Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten, yang dipimpin oleh Kepala Badan dan mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

                   Pasal 9

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Badan Pendapatan Daerah, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan pelaksanan kebijakan teknis di bidang perpajakan daerah;
  2. Pengkajian, analisa, evaluasi dan pengembangan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah;
  3. Pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan BPHTB;
  4. Pelaksanaan perhitungan, penetapan, penagihan, penanganan keberatan, pembukuan dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah;
  6. Pelaksanaan pembinaan, monitoring, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan;
  7. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati;

     

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
badanpendapatankobar@gmail.com
081345586853