MMC Kobar – Dalam rangka optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah dibentuk Tim Gabungan dengan Keputusan Bupati Kobar Nomor : 973/109/SK/BAPENDA.I/2022.
Adapun tugas Tim Gabungan tersebut salah satunya adalah melakukan inventarisir permasalahan yang dihadapi perusahaan tambang dalam melaksanakan usahanya. Sehingga kedepan dapat diberikan solusi agar perusahaan tambang tersebut dapat beroperasi berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dapat memberikan kontribusi kepada Daerah berupa pajak dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya.
Menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2023, maka pada Senin (6/3) pagi dilaksanakan inspeksi lapangan oleh Tim Gabungan ke perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Kumai yakni PT Prima Bundiarta Nusa, PT Indo Graha Artha Raya, PT Bambu Kuning Yutaba, PT Bambu Kuning Enam Belas, PT Bambu Kuning Delapan Belas dan CV Fajar Aneka Persada.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar M.Nursyah Ikhsan menjelaskan, pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari perkalian volume dan harga patokan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut M.Nursyah Ikhsan menjelaskan, dalam inspeksi lapangan oleh Tim Gabungan kali ini didapatkan hasil bahwa semua perusahaan tambang yang dikunjungi telah melengkapi semua perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, diketahui juga dalam beberapa waktu ke depan salah satu perusahaan tambang yakni PT Indo Graha Artha Raya akan melakukan pengiriman ekspor ke luar negeri.
“Perusahaan tersebut dapat menjadi contoh atau role model bagi perusahaan tambang lainnya yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, agar secepatnya menyelesaikan semua persyaratan perijinan bidang pertambangan serta melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah dan pusat,” katanya.
“Berdasarkan penjelasan dari perwakilan PT Indo Graha Artha Raya setiap pengiriman hasil tambang berupa pasir kuarsa akan membayarkan pajaknya ke daerah sebesar 400jutaan setiap pengapalan dan dalam satu bulan bisa melaksanakan pengapalan minimal 4 kali,” ungkapnya.
Ikhsan menambahkan, dengan beroperasinya perusahaan tambang di Kabupaten Kobar tentunya juga akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat sekitar dan juga memberikan pendapatan daerah berupa pajak yang akan dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Bersama Bapenda mewujudkan harapan Daerah. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat