Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi
Pasal 16
Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi merupakan unsur pelaksana Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam membina, merencanakan dan mendistribusikan kegiatan pendaftaran, pendataan dan pengolahan data dan dokumentasi wajib pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugasmenyelenggarakan fungsi :
- Perumusan rencana kegiatan Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi;
- Penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi;
- Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 18
Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi terdiri dari :
1. Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian;
2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi.
Paragraf 1
Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian
Pasal 19
- Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian merupakan unsur pelaksana Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian.
- Kepala Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Daftar Induk Wajib Pajak Daerah Daerah dengan pemberikan NPWPD kepada Wajib Pajak Daerah, potensi pajak untuk bahan perencanaan penerimaan;
- Penerimaan dan penelitian isian SPT Wajib Pajak;
- Pelaksanaan pendaftaran terhadap Wajib Pajak Daerah.
- Pelaksanaan legalisasi Tanda Lunas Bayar Pajak kepada Wajib Pajak;
- Penghimpunan serta pencatatan data objek pajak daerah;
- Pelaksanakan kegiatan pendistribusian dan menerima kembali formulir pendaftaran yang telah diisi oleh wajib pajak daerah;
- Pelaksanaaan serta pencatatan nama dan alamat calon wajib pajak daerah dalam daftar wajib pajak daerah;
- pemeliharaan daftar inventaris wajib pajak daerah;
- Pendataan objek dan Subjek Pajak Daerah;
- Pengarsipan surat perpajakan daerah yang berkaitan dengan pendataan;
- Pengelolaan data objek dan subjek pajak;
- Pelaksanaan pemutakhiran data terhadap objek dan Subjek Pajak Daerah;
- Pengecekan kelapangan data objek PBB-P2;
- Penentuan ZNT objek PBB-P2;
- Pelaksanaan penaksiran objek PBB-P2
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi.
Paragraf 2
Sub Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi
Pasal 20
- Sub Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi merupakan unsur pelaksana Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pengolahan data dan dokumentasi Pajak Daerah dan BPHTB.
- Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan rencana kegiatan Pengolahan Data dan Dokumentasi;
- Penyusunan petunjuk pelaksanaan Pengolahan Data dan Dokumentasi;
- Pengolahan data objek dan subjek pajak;
- Penyusunan data target penerimaanPendapatan Asli Daerah sesuai potensi yang ada;
- Pembuatan dan pemeliharaan daftar induk wajib pajak daerah; dan
- Pendokumentasian data Pajak Daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi.