Severity: Warning
Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_session8b6hvdf0v15g26vf49oquj5n3lc0ejes): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kotawaringin Barat adalah suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan juga Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bapenda memiliki peran yang strategis, yakni di satu sisi merupakan pengelola pajak daerah, di sisi lain merupakan koordinator pendapatan daerah yang ikut bertanggung jawab atas keberhasilan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan.
Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah terletak di Jalan Sutan Syahrir no.22 Pangkalan Bun,Kabupaten Kotawaringin Barat,Provinsi kalimantan Tengah.
Jenis jenis pajak yang diterima dan dikelola oleh BAPENDA adalah :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Sarang Burung Walet
5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
6. Pajak Air Tanah
7. Pajak Penerangan Jalan ( PPJ )
8. Pajak Reklame
9. Pajak Parkir
10. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB )
11. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan ( PBB - P2 )
Bapenda Kabupaten Kotawaringin Barat berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114), Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang didukung dengan Perbup No. 70 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah terdiri atas:
Tugas Pokok : membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendapatan Daerah berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Fungsi Badan Pendapatan Daerah :
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Pendapatan Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat