Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kotawaringin Barat adalah suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat  dan juga Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bapenda memiliki peran yang strategis, yakni di satu sisi merupakan pengelola pajak daerah, di sisi lain merupakan koordinator pendapatan daerah yang ikut bertanggung jawab atas keberhasilan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan.
Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah terletak di Jalan Sutan Syahrir no.22 Pangkalan Bun,Kabupaten Kotawaringin Barat,Provinsi kalimantan Tengah.
Jenis jenis pajak yang diterima dan dikelola oleh BAPENDA adalah :

1. Pajak Hotel

2. Pajak Restoran

3. Pajak Hiburan

4. Pajak Sarang Burung Walet

5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

6. Pajak Air Tanah

7. Pajak Penerangan Jalan ( PPJ )

8. Pajak Reklame

9. Pajak Parkir

10. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB )

11. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan ( PBB - P2 )

Bapenda Kabupaten Kotawaringin Barat berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pelayanan pajak dan retribusi daerah.

    1. Tugas, Fungsi dan  Struktur Organisasi

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114), Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat  Nomor  6 Tahun 2016 Tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat  Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat  yang  didukung dengan Perbup No. 70 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah terdiri atas:

  1. Kepala Badan.
  2. Sekretaris terdiri dari:
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan.
  1. Bidang terdiri dari :
  1. Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi, terdiri dari :
  1. Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian;
  2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi;
  1. Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan, terdiri dari :
  1. Sub BidangPerhitungan dan Penetapan Pajak Daerah;
  2. Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan PBB-P2 dan           BPHTB;
  3. Sub Bidang Penanganan Keberatan.
  1. Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, terdiri dari :
  1. Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah;
  2. Sub Bidang Penagihan PBB-P2 dan BPHTB;
  3. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan.
  1. Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan, terdiri dari :
  1. Sub Bidang Monitoring dan Pengawasan PAD;
  2. Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Daerah;
  3. Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan PAD.
  1. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Tugas Pokok : membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendapatan Daerah berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.

 

Fungsi Badan Pendapatan Daerah :

    1. Perencanaan dan perumusan program, kegiatan pendapatan daerah sesuai visi dan misi Kepala Daerah;
    2. Pelaksanaan pendaftaran, pendataan, pengolahan, pendokumentasian data  Pajak Daerah dan BPHTB;
    3. Pelaksanaan perhitungan, penetapan, penagihan, penanganan keberatan, pembukuan dan pelaporan;
    4. Pelaksanaan monitoring, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, evaluasi dan pengembangan;
    5. Pelaksanaan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kelancaran tugas di lapangan;
    6. Penyelenggaraan ketatausahaan Badan;
    7. Pembinaan kegiatan UPTD;
    8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Pendapatan Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah;
  2. Melaksanakan pendaftaran, pendataan, pengolahan, pendokumentasian data  Pajak Daerah dan BPHTB;
  3. Melaksanakan perhitungan, penetapan, penagihan, penanganan keberatan, pembukuan dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan monitoring, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, evaluasi dan pengembangan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kelancaran tugas di lapangan;
  6. Menyelenggarakan ketatausahaan Badan;
  7. Melakukan pembinaan kegiatan UPTD; dan
  8. Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan dan dilimpahkan oleh Bupati.

 

               

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
badanpendapatankobar@gmail.com
081345586853