Severity: Warning
Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_sessiong2rjn4grfiuv5ron62qbtpoldlaoqvcl): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
MMC Kobar - Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah. Hal tersebut terlihat pada kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda Kobar pada Selasa (24/8) saat melakukan pengecekan lapangan terhadap keberatan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Desa Pangkalan Durin, Desa Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai dan Desa Pasir Panjang, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan.
Pengecekan lapangan atas permohonan keberatan pajak BPHTB merupakan upaya Bapenda Kobar untuk mencegah terjadinya kurang bayar pajak dan lebih bayar pajak akibat data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kepala Bapenda Kobar M. N. Ikhsan mengatakan bahwa wajib pajak berhak mengajukan keberatan asalkan syarat yang sudah ditentukan dapat dipenuhi oleh wajib pajak.
“Kita pastikan bahwa data atas permohonan wajib pajak tersebut sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga wajib pajak melakukan pembayaran sudah valid dengan data yang ada. Selain itu juga kita mencoba untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak,” ucap Ikhsan.
Keberatan Pajak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dan Banding BPHTB Wajib Pajak Memiliki Hak untuk Mengajukan Keberatan Pajak Daerah (BPHTB). Permintaan wajib pajak agar dilakukannya pengecekan lapangan untuk mendapatkan data secara valid dan tepat dalam ketetapan pajak BPHTB. Pengecekan dilapangan juga berguna untuk mendapatkan informasi secara detail terhadap pajak daerah.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan pajak Kobar Jaya.
Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat