A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_sessionhtgk1uvnt26oeejeso3kp7q3oulq8unj): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

BAPENDA KOBAR - Badan Pengelola Pendapatan Daerah

Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Kobar Lakukan Penagihan Langsung kepada Wajib Pajak

MMC Kobar - Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Selasa (24/8) melaksanakan giat penagihan langsung kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Fokus Bapenda kali ini adalah Pajak Reklame.

Reklame adalah benda atau alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan dinikmati oleh umum. Pengenaan Pajak Reklame diatur pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 23-24 Agustus 2021. Penagihan Pajak Reklame kali ini dilakukan di Jalan Pangeran Antasari, Jalan Prakusuma Yudha, Jalan Udan Said, Jalan Iskandar dan Jalan Ahmad Wongso Kecamatan Arut Selatan.

“Penagihan pajak dan penagihan piutang pajak daerah ini dari tahun ketahun terus menjadi perhatian kita bersama. Selain itu juga kegiatan penagihan yang kita laksanakan merupakan salah satu cara kita memberikan pendekatan sekaligus wawasan kepada wajib pajak tentang kewajibannya dalam membayar Pajak, terutama pajak reklame yang setiap tahunnya kita bayarkan,” ujar M. N. Ikhsan Kepala Bapenda Kobar.

“Kepada seluruh masyarakat ayo kita bayar pajak. Dengan membayar pajak kita berkontribusi dalam pembangunan daerah karena prinsip pajak daerah adalah untuk pembangunan daerah,” ajak Ikhsan.

Ikhsan juga menyampaikan bahwa penagihan langsung akan dilakukan evaluasi di setiap kegiatannya dengan melakukan evaluasi kejadian di lapangan dan masukan dari wajib pajak akan menjadi pertimbangan kedepannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kobar.

Orang Bijak Taat Bayar Pajak. Dengan Pajak Kobar jaya.

Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah. (bapenda kobar)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
badanpendapatankobar@gmail.com
081345586853