Severity: Warning
Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_sessionqq37vieded0rdg2mc58m6158meajr6h8): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
MMC Kobar –Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asil Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penagihan Piutang Pajak Daerah Pajak Reklame di Desa Medang Sari, Kecamatan Pangkalan Lada pada Kamis (8/4).
Pajak Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan dinikmati oleh umum. Pengenaan Pajak Reklame diatur pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pajak Reklame.
Bapenda melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang terhutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Giat ini merupakan cara Bapenda Kobar untuk memberikan wawasan kepada wajib pajak untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak daerah.
“Penagihan yang kita lakukan merupakan salah satu giat untuk kita meningkatkan PAD Kobar. Di masa Pandemi Covid-19 kita akan terus melaksanakan kewajiban kita yang sudah diamanahkan kepada Bapenda sebagai pemangku PAD di Kobar. Giat ini akan kita lakukan di desa/kelurahan lainnya yang ada di Kobar,” ucap Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena.
Ditahun 2021, lanjut Molta, Bapenda Kobar memiliki target Pajak Reklame sebesar Rp. 2,3 miliar dan di awal bulan April ini target yang sudah terealisasikan baru tercapai 7,69% dari target yang sudah disepakati.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, Muhammad Firmansyah Permana, mengatakan bahwa kendala yang ditemukan pada saat giat ini. “Banyaknya wajib pajak yang mengaku bahwa mereka tidak mendapatkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan juga wajib pajak yang tidak ada ditempat,” ungkap Firmansyah.
Hasil dilapangan yang sudah dilaporkan akan menjadi bahan evaluasi Bapenda untuk giat selanjutnya. Dan juga kepada wajib pajak, Bapenda Kobar mengimbau untuk melakukan kewajibannya membayar pajak daerah sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah khususnya Kabupaten Kobar.
“Mari kita memberikan semangat juang pembangunan dan juang pajak untuk membangun daerah yang kita cintai ini. Saya selaku Kepala Bapenda Kobar tidak henti-hentinya untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat kobar selaku wajib pajak mari kita bayar pajak sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda administrasi,” ajak Molta.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat