Severity: Warning
Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_sessione2k8kloiopf7sh2fbtd2ajo8k9ebu0uq): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
MMC Kobar - Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kali ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pengecekan lapangan atas keberatan Pajak BPHTB. Pengecekan lapangan berlokasi di 2 tempat, yaitu Desa Sumber Agung dan Desa Sungai Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Teluk Bogam serta Desa Kubu Kecamatan Kumai, Kamis
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dan Banding BPHTB wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan pajak daerah (BPHTB). Permintaan wajib pajak agar dilakukannya pengecekan lapangan untuk mendapatkan data secara valid dan tepat dalam ketetapan pajak BPHTB. Pengecekan dilapangan juga bergua untuk mendapatkan informasi secara detail terhadap pajak daerah.
Kepala Bapenda Kobar Molta Dena mengatakan bahwa wajib pajak berhak mengajukan keberatan asalkan syarat yang sudah ditentukan dapat dipenuhi oleh wajib pajak.
“Kami Bapenda Kobar selalu siap menerima permohonan keberatan dan masukan dari wajib pajak atas ketetapan pajak daerah yang sudah kita tetapkan, dengan dmikian informasi ini akan menjadi bahan evaluasi di tahun-tahun selanjutnya,” ucap Molta Dena pada Kamis (1/4).
Pengecekan lapangan ini dilaksanakan juga pengecekan PBB-P2. Tim bapenda yang sebanyak 3 orang dan melakukan perjalanan dinas selama 2 hari. Bapenda Kobar akan terus mengevaluasi dan melakukan pemutakhiran data untuk mendapatkan data yang sesuai dengan keadaan dilapangan. Kepada wajib pajak dihimbau agar selalu membayar pajak dan memberikan saran dan masukan kepada Bapenda Kobar demi tercapainya Kobar yang mandiri.
“Ayo kita bayar pajak, hindari pungutan liar dan jaga Kesehatan. Apabila wajib pajak merasa pajak yang ditetapkan tidak sesuai Bapenda Kobar siap menerima masukan dari wajib pajak semuanya, Orang Bijak Taat Bayar Pajak, Dengan Pajak Kobar Jaya,” ajak Molta. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat