Temu Sharing Pengawasan Pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet antara Komisi II DPRD Kapuas dan Pemkab Kobar

Bapenda Kobar - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Kobar, Jumat (12/7) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Kunjungan Komisi II DPRD Kapuas ini dalam rangka temu sharing pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet di Kobar.  

Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini disambut langsung oleh Wakil Bupati Kobar yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satpol PP Kobar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabag Hukum, Balai Karantina Pertanian Kelas II Wilayah Kerja Pangkalan Bun dan instansi lainnya.

Melalui kunjungannya ini, Komisi II DPRD Kapuas mengetahui secara langsung hal-hal yang dianggap perlu dalam pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet, diantaranya pendataan tempat usaha sarang burung walet, proses perijinan, pendapatan pajak, pengelolaan konflik sekitar gedung walet, penertiban tempat usaha dan lain sebagainya terkait pengelolaan sarang burung walet.

Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet telah dilakukan berbagai upaya salah satunya melalui pembentukan Tim Yustisi yang diketuai oleh Wakil Bupati dengan didukung oleh unsur DPRD, Kepolisian, Kejaksanaan, Balai Karantina, Satpol PP, Bapenda dan SKPD terkait lainnya lingkup Pemkab Kobar.

“Tugas Tim Yustisi ini adalah mendata, mendaftarkan, menagih, memberikan peringatan bahkan penyegelan bila dipandang perlu,” ungkap Ahmadi.

Dalam acara temu sharing ini juga dilakukan pemaparan oleh Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena yang berisi Time Schedule pelaksanaan, tahapan-tahanpan yang dilakukan dan foto-foto kegiatan pelaksanaan Tim Yustisi.

”Pada Tahun Anggaran 2018, sebelum pelaksanaan Tim Yustisi sekira bulan Agustus 2018, pendapatan dari Pajak Sarang Burung Walet baru mencapai Rp.64.000.000. Dan setelah dilaksanakan Tim Yustisi terealisasi Rp.1.166.826.000, namun pencapaian ini masih jauh dari target yang diberikan sebesar Rp.5.000.000.000 atau baru mencapai ± 23,34 %,“ jelas Molta.

Diakhir pertemuan, Ketua Komisi II DPRD Kapuas Murniati, SE yang mewakili 10 orang anggota yang hadir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kobar yang bersedia dengan ramah dan penuh kekeluargaan menyambut dan berbagi pengalaman dalam pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet ini, sehingga dengan bekal ini akan dijadikan contoh untuk pelaksanaan di Kabupaten Kapuas. (bapenda kobar)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
badanpendapatankobar@gmail.com
081345586853