MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar rapat evaluasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020 dan sekaligus penyusunan target PAD tahun anggaran 2022, bertempat di Aula Bappeda Kamis (28/1/2021). Rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan didampingi oleh Kepala Bapenda Kobar Molta Dena.
Dalam sambutannya Bupati Kobar mengatakan capaian Realisasi PAD Tahun 2020 adalah Rp. 224.644.042.641,28. Dengan kesimpulan tingkat capaian terhadap target APBD 2020 adalah 102,74% dan tingkat capaian terhadap target RPJMD Tahun 2020 adalah sebesar 92,91%.
“Pendekatan Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Penyesuaian tarif agar terus menerus dilakukan dengan harapan semua potensi PAD benar-benar terdata dengan baik, terpungut dengan baik pada tarif yang realistis,” ucap Bupati Hj Nurhidayah.
Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena mengatakan bahwa Bapenda Kobar selaku Pemangku PAD Tahun 2020 merupakan sebuah tantangan besar, mengingat Pandemi Covid-19 masih ada, dengan demikian upaya peningkatan PAD harus sesuai dengan hak-hak wajib pajak.
“Ada 10 SKPD yang mampu merealisasikan target diatas 100%, diharapkan di tahun anggaran 2021 akan muncul lebih banyak lagi SKPD yang mampu melampaui target, tentu saja harus berbasiskan target yang objektif dan realistis. Tentu menjadi kurang bermakna sebutan melampaui target apabila targetnya memang dibuat sangat rendah dibawah potensi objektif yang sesungguhnya tersedia,” ucap Molta.
“Upaya kita untuk mencapai target PAD yang sudah ditetapkan dalam RPJMD maupun APBD-P 2020 tentu saja pendekatan besarnya adalah Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Penyesuaian tarif dengan segala bentuk pendekatannya seperti MOU, PKS, Tim Terpadu, KSWP, ZNT, Online Sistem, Aplikasi IT, Pemutakhiran Data, Reclass, Layanan Jemput Bola, Operasi Yustisi, Operasi Pemeriksaan Pajak, Verifikasi Lapangan dll,” terang Molta.
Moltda Dena mengungkapkan bahwa PAD yang realisasinya mencapai 100%, diantaranya adalah Pajak Restoran 106,44 %, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) 101,27 % dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 103,98 %.
“Semua ini merupakan kerja sama semua leading sektor, ditambah juga Online System yang saat ini terus dibangun dan dievaluasi oleh Bapenda Kobar, kedepan sebagai upaya peningkatan PAD Bapenda Kobar akan melakukan pemasangan Tapping Box kepada objek pajak Restoran/café,” ujar Molta.
Untuk target PAD tahun 2022, lanjut Molta, Pajak Daerah sebesar Rp. 90,8 M, Retribusi Daerah sebesar Rp. 31,3 M, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 13,8 M dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 164,7 M.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat