Pemkab Kobar Gelar Rapat Evaluasi PAD Tahun Anggaran 2021

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melaksanakan kegiatan rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aula Kantor Bupati, Kamis (14/10). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Suyanto dan Kepala Bapenda Kobar, M. N. Ikhsan serta dihadiri kepala SOPD lingkup Pemkab Kobar.

Rapat ini digelar dalam rangka untuk mengevaluasi hasil capaian penerimaan PAD sampai dengan 30 September 2021. Sebagai upaya peningkatan dan optimalisasi PAD disusun langkah-langkah yang harus dilakukan di sisa waktu yang kurang lebih 2 bulan lagi untuk capaian PAD Tahun Anggaran 2021.

“Target yang ada apabila ada penurunan atau kenaikan maka harus sesuai dengan target RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Kobar,” kata Wabup Ahmadi Riansyah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kobar, M. N. Ikhsan dalam sambutannya menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan Bapenda Kobar, diantaranya yaitu memberikan relaksasi atau diskon pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2) dimulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai 31 Oktober 2021 dan perpanjangan jatuh tempo PBB-P2 tahun 2021 sampai dengan 15 Oktober 2021.

“Langkah yang diambil Bapenda berdasar kepada aturan yang berlaku dan juga evaluasi terkait permintaan atau permohonan dari wajib pajak dan desa/kelurahan yang ada di Kobar,” tutur Ikhsan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, semenjak sistem yang saat ini sudah dibangun melihat peningkatan PAD yang sangat signifikan dari sebelumnya, semua itu terlihat pada pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) yang saat ini sudah mencapai 99% dari target yang sudah ditentukan.

“Tentu juga ini bukan hasil kerja Bapenda sendiri melainkan kerjasama pihak desa/kelurahan dan wajib pajak yang sadar dengan adanya kewajiban membayar pajak daerah,” katanya.

Selain langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bapenda Kobar pimpinan rapat juga memberikan kesempatan untuk SOPD lain untuk memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan. Pada rapat evaluasi kali ini banyak SOPD yang meminta untuk bertahan dari target yang sudah ditentukan selain itu juga ada sebagian yang meminta untuk diturunkan mengingat dampak pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan Kobar.

“Mari masyarakat Kobar kita bayar Pajak daerah untuk pembangunan daerah dan manfaatkan diskon pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2,” ajak Kepala Bapenda.

Orang bijak taat bayar pajak, dengan pajak Kobar Jaya.

Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah(bapenda kobar)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
badanpendapatankobar@gmail.com
081345586853