Severity: Warning
Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_session1okogp6i8qf1qtu1i92rf3hllvhgs6b1): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
MMC Kobar - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (21/10). Rombongan DPRD Kotim dipimpin langsung oleh Handoyo J. Wibowo beserta anggota lainnya sebanyak 9 orang.
Rombongan konker DPRD Kotim disambut oleh Kepala Bapenda Kobar, M. N. Ikhsan didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD. Pada kegiatan kunjungan kerja ini ada beberapa poin yang dibahas diantaranya adalah Pajak Air Permukaan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Iya ini merupakan salah satu kegiatan kita dari DPRD Kotim, setelah dari Bapenda Kobar kita akan melakukan kunjungan juga ke Samsat Pangkalan Bun dan sekaligus kita akan bersilaturahmi ke DPRD Kobar,” Ucap Handoyo J. Wibowo, Ketua Bapemperda DPRD Kotim.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak daerah pada bab VI pasal 41 ayat 4 disebutkan pencatatan volume pengambilan air permukaan dilakukan setiap bulan oleh dinas pendapatan dan atau wajib pajak.
Kepala Bapenda Kobar mengungkapkan, bahwa dalam penetapan target pajak air permukaan memang belum pernah melibatkan Bapenda kobar. Karena itu merupakan kewenangan provinsi, tutur Iksan, namun pihaknya pernah dilibatkan untuk optimalisasi/pendataan pajak tersebut.
“Bagi hasil pajak, Bapenda mendapatkan sebesar 50% dari pajak air permukaan yang disetorkan oleh wajib pajak. Semua itu diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 26 Tahun 2016 tentang tata cara pemungutan pajak air permukaan,” ucap Ikhsan.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan pajak Kobar Jaya..
Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat