Severity: Warning
Message: fopen(/home/bapenda/tmp/ci_session8e8fpc701jehvukiopb8crkhorre4gth): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /home/bapenda/tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/bapenda/web/bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once
MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan pemutakhian data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2). Kali ini kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 dilaksanakan di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng pada Senin (01/11). Kegiatan ini didampingi langsung oleh wajib pajak serta petugas desa yang membidangi PBB-P2.
Pemutakhiran data adalah salah satu upaya Bapenda Kobar dalam melakukan validasi data yang sebenarnya. Selain itu juga dengan dilaksanakannya pemutakhiran data akan membantu Bapenda Kobar untuk meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kobar, M. N. Ikhsan mengatakan bahwa ujung tombak PAD Kobar itu berada di data wajib pajak dan objek pajak yang memang harus valid dan mutakhir.
“Ujung tombak Bapenda Kobar adalah data. Apabila data sudah benar maka semua proses perpajakan akan sesuai dengan data yang sesungguhnya. Begitu pula dengan kegiatan yang kita lakukan ini, upaya pemutakhiran akan terus kita lakukan mengingat data ini diberikan oleh KPP Pratama Pangkalan Bun pada tahun 2014. Tentunya perlahan kita akan perbaiki karena akan memiliki kemungkinan data yang ada sudah banyak yang berubah,” jelasnya.
Ditambahkan Ikshan, terdapat 5 berkas pengajuan yang dilakukan pemutakhiran oleh Bapenda Kobar. Selain pemutakhiran data Bapenda juga sekaligus mealakukan penggalian potensi PAD di Desa Karang Mula Kecamatan Pangkalan Banteng yang dimungkinkan untuk dilakukan pemutakhiran kedepannya.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat, mari manfaatkan kegiatan ini, tinggal lakukan pengajuan kepada Bapenda nantinya akan diverifikasi kelapangan oleh Bapenda Kobar. Dengan demikian upaya-upaya pemutakhiran akan mudah dilakukan,” tuturnya.
Bapenda Kobar, lanjutnya, terus melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2. Dengan melakukan pengecekan lapangan terhadap objek pajak dengan data yang benar maka pajak yang dikeluarkan akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan lupa bayar pajak daerah, untuk pembangunan daerah. Mari kita ciptakan Kobar yang mandiri,” tutup Ikhsan.
“Orang bijak taat bayar pajak. Dengan pajak Kobar Jaya”.
“Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah”. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat