Bapenda Kobar Bentuk Tim Penelitian dan Pemeriksaan Pajak Daerah

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan kegiatan kaji penelitian dan pemeriksaan atas pengurangan pajak Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan (BPHTB) pada Selasa (28/09).

Melihat tren sekarang semakin banyak wajib pajak terutama di pajak BPHTB yang meminta pengurangan, maka Bapenda Kobar membentuk tim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda Kobar Nomor : 973/138/BAPENDA.II/2021 tentang Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan Pengurangan BPHTB, yang bertujuan memudahkan pelayanan tersebut.

Setiap pengajuan pengurangan dan keberatan pajak BPHTB dari wajib pajak akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh tim yang sudah di bentuk oleh Bapenda Kobar. Proses yang dilalui dari wajib pajak harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor:16 Tahun 2014 tentang tata cara pemberian pengurangan BPHTB. Rapat tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kobar, di ruang kerja Kepala Bapenda Kobar.

Kepala Bapenda Kobar M. N. Ikhsan mengungkapkan bahwa dasar terbentuknya tim ini adalah sebagai upaya Bapenda Kobar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan juga memberikan keterbukaan secara publik bahwa setiap pengajuan sudah di proses sesuai dengan aturan dan kondisi dilapangan.

“Mengingat kita adalah sebagai pemangku PAD maka dengan adanya tim ini dapat memberikan keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, terutama pengajuan pengurangan dan keberatan pajak BPHTB,” kata Ikhsan.

“Setiap pengajuan akan kita verifikasi, kita teliti dan kita juga lakukan pengecekan lapangan dan validasi data yang sebenarnya apakah sudah sesuai apakah memang masih ada yang salah atau bahkan bisa juga dari pendaftaran awal pajak mereka,” ujar Ikhsan.

“Kami berharap kedepan setiap pengajuan pajak baru atau objek pajak baru berikan data yang sesungguhnya dan sudah sesuai dengan keadaan dilapangan,” imbuhnya.

Dijelaskan Ikhsan lebih lanjut, tim yang terlibat merupakan semua bidang yang ada di Bapenda Kobar, dengan tugas yang sudah ditentukan di dalam SK Kepala Bapenda Kobar. Diantaranya melaksanakan penilitian berkas dan melakukan pengecekan dilapangan apabila jika diperlukan. Hasil dari tim akan menjadi hasil kesepakatan bersama Kepala Bapenda untuk memberikan keputusan apakah disetujui atau tidak pengajuan pengurangan atau keberatan BPHTB.

“Saya pribadi mengajak masyarakat Kobar ayo berikan data yang sebenarnya agar memberikan kemudahan kepada pelayanan pajak kita. Data valid, maka perhitungan pajak kita akan sesuai dengan keadaan sebenarnya,” pungkas Iksan.

Orang bijak taat bayar pajak, dengan pajak Kobar Jaya.

Pajak Daerah untuk Pembangunan Daerah. (bapenda kobar)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Jalan Sutan Syahrir No. 22 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun Kode Pos 74112 Fax ( 0532 ) 28052
badanpendapatankobar@gmail.com
081345586853