Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan diskusi pengenaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Kobar pada Selasa (2/2).
Diskusi ini didasarkan oleh surat dari Kepala Bapenda atas penyampaian dari Keputusan Menteri PUPR Nomor : 242/KPTS/M/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi, ditetapkan bahwa pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Hulu) dengan nilai jual maksimal Rp. 164,5 juta.
Diskusi yang digelar di ruang kerja Kepala Bapenda Kobar ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Molta Dena dan dihadiri juga Ketua dan Jajaran Asosiasi REI Kobar.
“Perihal Penyampaian Kepmen PUPR, ringkasan isi surat meminta pengembang untuk menyesuaikan nilai jual maksimal rumah subsidi di Kabupaten Kotawaringin Barat terhitung mulai bulan Januari 2021 sebesar Rp.164,5 juta. Tujuannya tidak ada lain untuk menghindari temuan BPK RI di kemudian hari,” ucap Molta Dena.
Adanya keberatan dari pengembang apabila BPHTB dikenakan batas maksimal nilai jual rumah subsidi karena di lapangan harga jual masih dibawah harga tersebut. Untuk itu kepada Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan BPHTB sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB.
Dalam diskusi kali ini kesimpulan yang ditemukan antara Bapenda Kobar bersama Aosiasi REI Kobar, diantaranya adalah untuk penetapan BPHTB rumah subsidi, dasar pengenaan pajak tetap mengikuti Keputusan Menteri PUPR tersebut. Bagi rumah subsidi yang nilai jualnya dibawah Rp. 164,5 juta dapat mengajukan pengurangan BPHTB melalui proses permohonan dengan melampirkan persetujuan kredit dari bank dan dibebaskan untuk tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mampu.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat